Sejak kedatangan PT Sungai Rangit pada 1990-an, masyarakat Tempayung merasa diperlakukan tidak adil terkait dengan pemenuhan janji kemitraan plasma. Masyarakat yang merelakan kawasan hutan dan ladang mereka untuk kebun sawit perusahaan hanya mendapatkan sebagian kecil plasma. Mereka menuntut realisasi plasma sebesar 20 persen dari luas kebun perusahaan di wilayah mereka, namun perusahaan tidak memberikan jawaban yang memadai.

Masyarakat Tempayung, bersama dengan Koalisi Keadilan untuk Tempayung, tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka terus mengawal sidang dengan membawa spanduk tuntutan plasma dan mengecam proses hukum yang mereka anggap tidak adil.

Pada Jumat (14/3/2025), Kades Tempayung dan penasihat hukumnya akan membacakan pembelaan (pledoi) untuk membantah tuntutan tersebut, disertai lebih dari 60 daftar alat bukti yang menunjukkan perjuangan masyarakat Tempayung. Sidang ini diperkirakan akan kembali dihadiri oleh masyarakat dan pendukung mereka, meski dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

“Jangan pernah takut diintervensi oleh instrumen negara. Mereka dibayar oleh rakyat. Jangan menakut-nakuti rakyat. Perjuangan ini akan terus kami kawal sampai putusan,” kata Mardani, Ketua Pengurus Harian AMAN Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Hukum harus ditegakkan, bukan untuk dipermainkan, bukan untuk dibeli, dan bukan untuk dijual. Hukum harus ditegakkan!” tegas Gregorius.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita