Tuntutan Setahun Penjara Kades Tempayung: Pembungkaman Perjuangan Hak Warga

Kuasa Hukum Kades Tempayung, Gregorius Retas Daeng, SH (tengah) bersama tim kuasa hukum lainnya, Rahmawati, SH (kanan) dan Edy Ahmad Nurkhozin, SH (kiri)

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada saksi fakta yang memberatkan Kades Tempayung, kecuali tiga saksi yang merupakan karyawan PT Sungai Rangit, yang memberikan keterangan tidak konsisten dan tidak dapat membuktikan keterlibatan Kades dalam aksi pemortalan.

Meskipun aksi pemortalan dilakukan, Koalisi Keadilan untuk Tempayung menyatakan bahwa itu bukan aksi kriminal, melainkan bentuk perjuangan masyarakat adat untuk menuntut hak mereka, terutama hak plasma dari perusahaan sawit tersebut. Masyarakat Tempayung sudah menyampaikan tuntutan tersebut kepada perusahaan jauh sebelum pemortalan dilakukan.

Saksi Demang Adat Kotawaringin Lama yang dihadirkan oleh jaksa menyatakan bahwa portal adat yang dipasang oleh Mantir dan masyarakat Tempayung adalah sah. Hal ini diperkuat oleh keterangan Ahli Masyarakat Adat dari Universitas Palangka Raya, Paulus Alfonso Yance Danaryanto, yang menjelaskan bahwa prosesnya sesuai dengan ketentuan adat dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Penuntut Umum mencoba memberikan pembenaran atas dakwaannya dengan menyebutkan bahwa portal-portal tersebut dibangun di kebun perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), tetapi masyarakat Tempayung meminta agar perusahaan menunjukkan secara transparan luas kebun yang dimilikinya. Permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga akhirnya polisi dan pihak perusahaan membuka paksa portal tersebut pada akhir September 2024 dan menangkap Kades Tempayung.

Sejak kedatangan PT Sungai Rangit pada 1990-an, masyarakat Tempayung merasa diperlakukan tidak adil terkait dengan pemenuhan janji kemitraan plasma. Masyarakat yang merelakan kawasan hutan dan ladang mereka untuk kebun sawit perusahaan hanya mendapatkan sebagian kecil plasma. Mereka menuntut realisasi plasma sebesar 20 persen dari luas kebun perusahaan di wilayah mereka, namun perusahaan tidak memberikan jawaban yang memadai.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page