Estimasi waktu baca: 1 menit

PALANGKA RAYA – Pihak Kepolisian dari Polresta Palangka Raya menggelar press release pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 930,85 gram di lobi Polresta setempat, Selasa 9 Juli 2023.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes. Pol. Budi Santosa mengungkapkan, ada enam orang tersangka sesuai dengan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan ancaman minimal empat tahun hingga dua belas tahun.

Advertisement

“Total barang bukti yang ada yaitu 930,85 gram hampir satu kilo dan ini semuanya dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Budi mengatakan Polresta Kota Palangka Raya beserta jajaran dan juga instansi terkait akan selalu optimal dalam memerangi kasus pengedaran narkoba di Kota Cantik.

“Kami ingatkan kepada masyarakat agar dapat menjaga keluarga dan saudara agar jangan sampai menjadi korban apalagi menjadi pelaku peredaran gelap narkoba,” ucapnya.

Advertisement

Kepolisian bersama kejaksaan dan pengadilan telah berkomitmen mengupayakan vonis maksimal sebagai efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba.

“Kami bisa memonitor vonis keputusan yang diberikan oleh pengadilan rata-rata di atas lima tahun sesuai dengan komitmen kami bersama,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja