Walikota Palangka Raya Sampaikan Pidato Raperda Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf pimpin Rapat Paripurna ke-5 Tahun Persidangan III di Kantor DPRD Setempat;foto/Bintang

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, rapat dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Palangka Raya melalui Zoom meeting senin, 17 Juli 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, dalam agenda mendengarkan Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya.

Dalam rapat tersebut, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, di wakilkan oleh Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah membacakan Pidato Pengantar Walikota Terhadap Raperda Tahun Anggaran 2022.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya lantas merespon hasil dari Pidato Walikota yang di bacakan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah tersebut.

“Apa yang sudah disampaikan ibu Wakil Walikota, saya menyambut baik, kawan kawan lainnya juga menyambut baik,” ucap Wahid Yusuf usai memimpin Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat.

Wahid menyampaikan, DPRD Kota Palangka Raya sudah membentuk pansus untuk mengawal Rancangan Peraturan Daerah agar berjalan dengan lancar.

“Kawan kawan legislatif juga sudah membentuk Pansus, alhamdulillah tidak ada kendala, dan kawan kawan Fraksi semuanya sepakat dan setuju tentang apa yang sudah kami jalin dengan eksekutif,” pungkasnya.

DPRD Kota Palangka Raya akan melaksanakan Rapat Pendapat dari seluruh Fraksi atas tanggapan Pidato Walikota dalam Rapat Paripurna Ke-6 selanjutnya.

Diketahui, Empat Raperda Dalam Rapat Paripurna Tersebut, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tahun Anggaran 2022.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman di Kota Palangka Raya.[BK]
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page