PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat tertutup terkait usulan nama PJ Walikota Palangka Raya, rapat berlangsung di kantor DPRD setempat.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, usulan nama PJ Walikota Palangka Raya masih dalam penggodokan.

“Jadi nanti masih di godok, kita tunggu, baru nanti kita usulkan, untuk nama namanya masih berjalan,” Kata Sigit kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.

Sigit melanjutkan, menurutnya masing-masing fraksi DPRD Kota Palangka Raya sudah mengusulkan nama-nama secara tertulis.

“Fraksi-fraksi bisa mengusulkan kepada saya, caranya tertulis boleh, lewat telepon juga boleh,” lanjutnya.

Dikatakan Sigit, mekanisme dalam pengajuan usulan PJ Walikota Palangka Raya dari Lembaga DPRD harus melalui Ketua DPRD.

“Saya akan menampung aspirasi dari teman teman seperti apa, dan juga penunjukan boleh dari pusat maupun provinsi, namun yang berhak menetapkan adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan, berdasarkan peraturan menjadi PJ, hanya bisa di isi oleh pejabat tinggi pratama.

“Yang jelas pejabat pratama, Kota (Palangka Raya) hanya punya Sekertaris Daerah (sekda),” tuturnya.