Cyrustimes, Kapuas – Bupati Kapuas secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Kapuas Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor BKPSDM Kapuas, pada Senin, 26 Mei 2025 pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Pj. Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, dan peserta Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemkab Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas dan seluruh jajaran yang telah menggelar kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan langkah strategis untuk membentuk aparatur pemerintah yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjalankan pemerintahan yang efektif.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menggali potensi dan mengukur kemampuan pejabat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mengidentifikasi, menganalisa, serta mengambil langkah-langkah sistematis untuk menentukan arah kebijakan terhadap organisasi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Rangkaian kegiatan ini diharapkan membantu mengevaluasi bagaimana kemampuan peserta dalam melihat, menilai, menyikapi permasalahan, serta pengembangan strategi dalam menerapkan inovasi saat melaksanakan tugasnya pada jabatan yang diembannya,” ucap Wiyatno.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam laporannya menyampaikan uji kompetensi dilaksanakan selama dua hari dimulai dari hari Senin 26-27 Mei 2025, yang diikuti sebanyak 12 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemkab Kapuas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan hasil penilaian kompetensi yang tepat, dan sebagai dasar melakukan mutasi atau rotasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama yang sesuai dengan kompetensinya berdasarkan uji dan penilaiian yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikannya, bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan izin pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sehingga kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara, yang merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan,” pungkasnya. (*)
