Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali
0 Komentar
Bagikan
  • Cyrustimes.com
  • Nasional

147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali

Dani Ismail
5 April 2023 11:32
Foto Ilustrasi

Meski begitu, jika THR PNS dan pensiunan belum bisa dicairkan karena sesuatu hal, proses pengiriman dipastikan tetap berlanjut sesudah Lebaran alias tidak akan hangus.

“THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri. Kami akan terus mengimbau, bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Baca JugaGubernur Agustiar Tekankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal Kalteng
Baca JugaAPBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo

Sebagai informasi, komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Sumber:detikcom

Baca JugaTerkuak, Ini Modus Para Okum Pegawai dan Dirjen Pajak “Rampok”Uang Negara
Baca JugaTiga Dosen UPR Gugat Rektor
Halaman
1 2
Tampilkan Semua
  • Kementerian Keuangan
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • Sri Mulyani
  • THR Cair
  • THR PNS 2023
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Catat! Ini Tanggal Cair THR Lebaran PNS dan PPPK Pemprov Kalteng
Palangka Raya

Catat! Ini Tanggal Cair THR PNS dan PPPK Pemprov Kalteng

2 tahun yang lalu
Nasional

Tok! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia 2024, Tembus Rp 5,6 Juta

2 tahun yang lalu
APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo
Ekonomi Bisnis

APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo

3 tahun yang lalu
Nasional

Terkuak, Ini Modus Para Okum Pegawai dan Dirjen Pajak “Rampok”Uang Negara

3 tahun yang lalu
Headline

Jokowi Perintahkan Kepala Daerah-Menteri Pakai Mobil Listrik

4 tahun yang lalu
Nasional

128 PSN Digarap, Rp 716 Triliun Dikucurkan

4 tahun yang lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Pos Terpopuler

#1

Bupati Sukamara Pilih Menghindar Terkait Dugaan Perambahan HPK

7 hari yang lalu
#2

Misi Dagang 2026, Transaksi Kalteng-Jatim Tembus Rp400 Miliar

7 hari yang lalu
#3

Penguatan Kerja Sama, Gubernur Dorong Misi Dagang Kalteng-Jatim 2026

6 hari yang lalu
#4

Penguatan Konektivitas, Khofifah Dorong Sinergi Dagang Jatim-Kalteng

6 hari yang lalu
#5

Video Bupati Sukamara Bungkam Ditanya Dugaan Kasus Perambahan Hutan

6 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

2
Komentar

Sukseskan Program Pemerintah, Pemdes Sakalagun Buat 7 Titik Sumur Bor

1
Komentar

Bupati Kapuas Pimpin Upacara Peringati Hari Hardiknas 2025 dan Otda ke-29

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber