CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Laporan aktivitas tambang ilegal yang diduga menyebabkan korban jiwa di Desa Kayu Bulan, Kabupaten Kapuas, belum mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum hingga sepekan setelah dilaporkan, Selasa (28/04/2026).

Korban diketahui bernama Dandy yang meninggal dunia dalam peristiwa pada 6 April 2026, diduga akibat dampak aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Ayah korban, Suandi, melalui penasihat hukumnya Deny Arianto, menyampaikan hingga saat ini belum ada informasi perkembangan dari laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup.

“hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari laporan kami Minggu lalu,” ujar Deny.

Ia mengatakan, pihak keluarga berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti agar memberikan kejelasan hukum dan rasa keadilan.

“keluarga korban berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian terkhususnya Polda Kalteng maupun dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Tengah supaya keluarga korban mendapatkan titik terang dan rasa keadilan,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban diduga tertimpa pohon yang roboh akibat aktivitas tambang ilegal di lahan milik seorang warga berinisial DD serta unit tambang atau lanting milik pihak lain berinisial JA.

Hingga kini, tim penasihat hukum bersama keluarga korban masih menunggu perkembangan penanganan kasus dari pihak kepolisian.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita