CYRUSTIMES.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada dua eks pejabat PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011–2021, Senin (04/05/2026). Kedua terdakwa adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014, Yenni Andayani. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$113.839.186,60.
Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Suwandi saat membacakan amar putusan.
Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani keduanya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 6,5 tahun penjara untuk Hari dan 5,5 tahun penjara untuk Yenni. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Tinggalkan Balasan