Dalam perkara ini, Hari dinilai tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. serta menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik. Ia juga menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak, serta tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko yang memadai.

Hari turut mengusulkan kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, agar menandatangani surat kuasa kepadanya untuk meneken LNG SPA Train 2, tanpa dukungan persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara Yenni mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait pembelian LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa kajian keekonomian dan mitigasi risiko. Ia juga menandatangani SPA Train 1 pada Selasa (04/12/2013) berdasarkan surat kuasa Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi Pertamina menandatangani risalah rapat dan tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita