Agus Sahat Gantikan Undang Mugopal Kajati Kalteng

Foto Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengambil sumpah jabatan dalam pelantikan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. (ist)

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol resmi menggantikan Undang Mugopal sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Pergantian pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum di Kalteng ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran 11 Kajati di seluruh Indonesia yang ditetapkan Jaksa Agung pada Jumat (4/7/2025).

Agus Sahat sebelumnya menjabat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Pengalaman kariernya di tingkat pusat diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam penanganan perkara di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Undang Mugopal yang telah memimpin Kejati Kalteng selama periode sebelumnya kini akan menjalani penugasan baru sesuai keputusan Jaksa Agung. Masa kepemimpinannya di Kalteng dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Keputusan mutasi ini mengatur pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung. Total 81 jaksa berganti jabatan dalam rotasi kali ini, dengan 322 jaksa lainnya mengisi jabatan baru berdasarkan keputusan terpisah.

Pergantian kepemimpinan Kejati Kalteng diharapkan dapat melanjutkan program penegakan hukum yang telah berjalan, terutama dalam penanganan kasus-kasus strategis di wilayah Kalimantan Tengah.

Agus Sahat akan menghadapi tantangan dalam memimpin penegakan hukum di Kalteng yang memiliki karakteristik wilayah luas dengan beragam potensi kasus, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan professional.

Proses serah terima jabatan dan pelantikan Kajati Kalteng yang baru diperkirakan akan segera dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup