SITUBONDO – Seorang aktivis pemerhati kebijakan publik menyampaikan keberatannya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Situbondo yang menetapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme berasal dari unsur sipil sekaligus kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), di mana struktur Satgas Anti Premanisme seharusnya dipimpin oleh aparat penegak hukum.

“SK bupati ini jelas berpotensi menimbulkan polemik. Penanganan premanisme bukan sekadar urusan sosial biasa, tetapi menyangkut aspek hukum yang seharusnya menjadi domain aparat,” ujar Amir Mustofa saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai penunjukan tokoh sipil sebagai Kasatgas justru bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi resmi negara. Selain itu, langkah tersebut dikhawatirkan melemahkan koordinasi di lapangan dalam upaya pemberantasan praktik premanisme.

“Pemberantasan premanisme harus profesional, terukur, dan sesuai aturan. Jika dipimpin oleh sipil, apalagi dari kalangan LSM, dikhawatirkan legitimasi serta efektivitasnya diragukan,” tambahnya.

Aktivis itu berharap Bupati Situbondo segera meninjau ulang SK dimaksud agar tidak menimbulkan perdebatan baru di tengah masyarakat serta memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kasatgas Anti Premanisme Syaiful Bahri yang baru ditetapkan melalui SK Bupati menyatakan pihaknya hanya ingin berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.