Bantah Tuduhan Politik Uang, Paslon Nomor Urut 2 Serang Balik Paslon 1 dalam Sidang PHPU Bupati Lamandau 2024
Menanggapi tuduhan pelanggaran politik uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan praktik politik uang yang disampaikan oleh tim Paslon 1 tidak memenuhi syarat materiil. Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memberikan bukti konkret tentang tindakan yang dilakukan oleh Paslon 2. Bahkan, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur, kegiatan pembagian beras di toko Yen Mart yang dilaporkan sebagai politik uang, ternyata bukan merupakan kegiatan kampanye, melainkan merupakan ucapan syukur pribadi dari Yenramler Sihombing kepada masyarakat sekitar.
Selain itu, Bawaslu Lamandau juga menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan gangguan pada proses pemungutan suara dihentikan, karena Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kejadian tersebut bukan tindak pidana pemilihan, melainkan tindak pidana umum.
Sementara itu, dalam tanggapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, selaku termohon, juga membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Paslon 1. KPU menilai bahwa tuduhan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak berdampak pada pemungutan suara ulang. KPU juga menyoroti kesalahan dalam pencantuman jumlah TPS yang disebutkan dalam petitum, yang menurut mereka membuat permohonan Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.
Paslon 2, Aditya Putra dan Abdul Hamid, dalam petitumnya, memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, khususnya mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan oleh Pemohon. Mereka juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.