Estimasi waktu baca: 3 menit baca

SITUBONDO — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Mangkrak setahun yang lalu. Pembangunan ruko yang berada di atas lahan desa diduga belum berjalan optimal. Ironisnya, warga yang hendak menempati bangunan tersebut justru mengaku harus mengeluarkan uang pribadi hingga puluhan juta rupiah untuk membangun ruko secara mandiri.

Salah seorang warga pemohon bernama Untung mengungkapkan, dirinya telah menghabiskan dana pribadi puluhan juta rupiah untuk menyelesaikan pembangunan ruko yang rencananya akan ditempati untuk kegiatan usaha di lahan BUMDES Kilensari.

Saat ditanya mengenai mekanisme penempatan ruko, Untung menyarankan agar calon pemohon menghubungi kepala dusun (kadus) setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

“Kurang lebih saya sudah menghabiskan uang untuk pembangunan ini 20 jutaan lah, Kalau mau menempati di sini silahkan menghubungi Pak Kampong, Mas, (kepala dusun). Lebih jelasnya hubungi dia,” jelas Untung, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut keterangannya, sejumlah bidang lahan di lokasi tersebut sudah lebih dahulu dipesan oleh calon penyewa. Setelah itu, masing-masing pemohon membangun ruko menggunakan modal sendiri, dengan skema penyewaan tanah kepada pemerintah desa.

Ia juga menjelaskan bahwa bentuk dan pembangunan ruko disesuaikan dengan kemampuan modal masing-masing pemohon. Hingga saat ini, menurut pengamatannya, baru empat ruko yang selesai dibangun.

“Kalau yang empat ruko itu, silakan menghubungi kadusnya langsung, Mas. Barang kali masih belum dikontrak orang lain,” katanya.

Ditempat yang sama, salah seorang kuli yang sedang mengerjakan bangunan ruko milik Untung membenarkan kalau lahan sebelah sudah dipesan orang lain dengan skema sewa lahan.

“Yang penting ada pemasukan ke Desa mas, dari pada tidak ada sama sekali, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kalau rincian biaya untuk bisa mendapatkan kontrak ruko, bisa 5 juta sampai 10 juta. Tapi, mekanismenya harus menghubungi kepala dusun terlebih dahulu lebih jelasnya.

Hal tersebut menjadi pertanyaan serius mengenai bagaimana sebenarnya skema pengelolaan usaha ruko yang dikaitkan dengan BUMDes Desa Kilensari. Jika pembangunan dilakukan menggunakan dana pribadi warga, sementara tanah yang digunakan merupakan aset desa, maka mekanisme kerja sama, status penyewaan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan warga perlu dijelaskan secara terbuka.

Publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki perencanaan usaha, perjanjian sewa yang jelas, ketentuan tarif, serta pencatatan pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberadaan BUMDes semestinya menjadi instrumen untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional dan transparan.

Apabila benar pembangunan ruko tersebut berjalan dengan pola warga membangun menggunakan modal sendiri, pemerintah desa dan pengurus BUMDes perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, status aset, serta bentuk manfaat ekonomi yang diterima desa.

Sementara itu Kades Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Sugiono, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp selulernya tidak bisa menjawab sepatah katapun.

Fairid-zaini
Bang Rangga
Alman
Reza
Bang Agustan
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja