KPK Usul Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara memiliki kewenangan merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026), itu menyoroti pentingnya kesesuaian antara laporan kekayaan pejabat dengan aset yang benar-benar dimiliki.
KPK Soroti Kekayaan yang Tak Dilaporkan
Menurut Tanak, RUU Perampasan Aset seharusnya memberikan kewenangan kepada negara untuk menindak kekayaan pejabat yang nilainya melebihi laporan resmi dalam LHKPN.
Usulan tersebut juga mencakup penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak menyampaikan laporan sebagaimana mestinya.
LHKPN selama ini menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi kekayaan penyelenggara negara.
Dengan adanya pelaporan, masyarakat dan lembaga pengawas dapat memperoleh informasi mengenai kepemilikan harta pejabat publik.
Namun, efektivitas instrumen tersebut bergantung pada kejujuran pelaporan dan mekanisme pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Perampasan Aset Memerlukan Dasar Hukum
Usulan KPK belum berarti seluruh harta yang tidak dilaporkan saat ini dapat langsung dirampas negara.
RUU Perampasan Aset masih memerlukan pembahasan dan persetujuan melalui mekanisme legislasi.
Pengaturan mengenai pembuktian asal-usul kekayaan, kewenangan penegak hukum, pengawasan pengadilan, dan hak mengajukan keberatan menjadi aspek yang perlu diperjelas.
Hal itu penting agar ketidakpatuhan administratif dalam pelaporan kekayaan tidak otomatis disamakan dengan pembuktian tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Perhatian
Pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung lama dan menjadi salah satu isu penting dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Usulan terbaru KPK menambahkan perhatian khusus terhadap transparansi kekayaan penyelenggara negara.
Publik kini menantikan apakah substansi yang diajukan KPK akan masuk dalam pembahasan DPR dan pemerintah.
Apabila diterapkan, aturan baru harus memberikan kepastian mengenai prosedur pemeriksaan, pembuktian, serta perlindungan hak pihak yang asetnya menjadi objek penegakan hukum.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan






Tinggalkan Balasan