CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin, 20 Januari 2026, bukan sekadar rutinitas penegakan hukum. Kasus dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada senilai Rp40 miliar ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pengawasan keuangan daerah.
Yang mengkhawatirkan bukan hanya nominal kerugian negara yang fantastis, tetapi juga pola sistematis yang terungkap. Keterlibatan pejabat dari berbagai lini, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, hingga anggota DPRD. Hal ini mengindikasikan dugaan korupsi bukan hasil tindakan oknum, melainkan buah dari ekosistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi secara terstruktur.
Ironi Dana Demokrasi yang Diselewengkan
Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada seharusnya menjadi investasi demokrasi. Sebesar Rp40 miliar dialokasikan agar rakyat Kotim dapat menjalankan hak pilihnya dalam proses yang jujur, adil, dan berkualitas. Namun, jika dugaan penyimpangan terbukti, maka dana yang seharusnya memperkuat demokrasi justru menjadi alat untuk mencederainya.
Keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas tentang praktik pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan pemilu. Apakah mekanisme tender dilakukan secara transparan? Apakah ada markup harga yang merugikan negara? Semua ini menunggu jawaban dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pola Berulang yang Memprihatinkan
Kasus Kotim bukanlah yang pertama di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Kejati Kalteng juga menangani kasus korupsi mineral zirkon senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan pejabat Dinas ESDM dan pengusaha. Pola yang sama terlihat jelas: kolusi antara pejabat pemberi izin dengan pihak swasta, lemahnya pengawasan internal, dan ketiadaan mekanisme checks and balances yang efektif.
Yang lebih memprihatinkan, kasus-kasus ini melibatkan pejabat-pejabat strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keuangan publik. Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, hingga Ketua Komisi DPRD—mereka adalah pejabat yang justru memiliki kewenangan pengawasan. Ketika pengawas justru menjadi pelaku, maka sistem telah benar-benar gagal.
Urgensi Reformasi Sistem
Penyidikan Kejati Kalteng patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum yang tegas. Namun, pendekatan represif saja tidak cukup. Kasus demi kasus yang terungkap seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem secara menyeluruh.
Pertama, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal di setiap OPD, khususnya yang mengelola anggaran besar. Inspektorat Daerah harus diberdayakan dengan sumber daya memadai dan independensi yang terjamin.
Kedua, transparansi pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan. Semua laporan pertanggungjawaban, terutama untuk dana hibah dan bantuan, harus dapat diakses publik secara real-time. Teknologi informasi sudah memungkinkan hal ini dilakukan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Ketiga, peran DPRD sebagai pengawas eksekutif harus dikembalikan pada fungsinya. Kasus Kotim justru melibatkan Ketua Komisi 1 dan Sekretaris DPRD, menunjukkan lemahnya integritas dan independensi lembaga legislatif daerah.
Tanggung Jawab Kepala Daerah
Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotawaringin Timur tidak bisa tinggal diam. Meski mereka tidak tersangkut langsung dalam kasus ini, tanggung jawab politik dan moral tetap ada di pundak mereka. Kasus korupsi di bawah kepemimpinan mereka adalah cermin kegagalan membangun sistem tata kelola yang bersih.
Kepala daerah harus mengambil langkah tegas: evaluasi total terhadap semua pejabat strategis, audit menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan yang menggunakan dana publik, serta komitmen nyata untuk membangun budaya anti-korupsi di jajaran birokrasi.
Harapan pada Proses Hukum
Publik kini menanti hasil koordinasi Kejati Kalteng dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Proses audit harus dilakukan secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak manapun. Hasil audit akan menjadi dasar penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan.
Yang tidak kalah penting, proses hukum harus berjalan tuntas hingga ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini mengalami nasib seperti banyak kasus korupsi lainnya yang mandek di tengah jalan karena berbagai alasan teknis maupun politis.
Momentum Perbaikan
Kasus korupsi dana hibah Pilkada Kotim adalah ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Tengah. Kegagalan menangani kasus ini secara tuntas akan menjadi preseden buruk yang mengundang praktik serupa di masa depan.
Sebaliknya, jika proses hukum berjalan adil, transparan, dan tuntas, maka kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem. Efek jera yang ditimbulkan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada calon pelaku korupsi lainnya.
Rakyat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Kotawaringin Timur, berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bekerja untuk kepentingan publik. Dana Rp40 miliar yang diduga diselewengkan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat demokrasi, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
Kini bola ada di tangan penegak hukum dan pemimpin daerah. Akankah mereka memilih jalan penegakan hukum yang konsisten dan reformasi sistem yang menyeluruh? Atau membiarkan kasus ini menjadi satu lagi catatan hitam dalam sejarah panjang korupsi di negeri ini?
Rakyat menunggu jawaban, bukan dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan