Cyrustimes.com , Palangka Raya – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Khemal Nasery dalam kunjungannya meminta pelaku usaha agar mendaftarkan produk usaha bersertifikat halal ke Majelis ulama Indonesia (MUI).
“Saya sangat mendukung, sangat bagus apalagi untuk usaha UMKM itu tidak dikenakan biaya itu gratis untuk membuat sertifikat halal untuk usahanya,” ucap anggota komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).
Bahkan ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mendorong pelaku usaha bersertifikat halal agar masyarakat ada kepastian.
Bahkan politisi partai Golkar itu siap mengawasi jalannya pelaksanaan pendaftaran bersertifikat halal terhadap UMKM.
“Sejauh mana yang dipantau itu jangan prodak jadinya aja, dari prodak giling itu nah. Umpamanya orang membuat produk giling bakso, tempat penggilingan bahwa itu harus steril dan bersih,” ungkapnya.
Khemal menambahkan, adanya sertifikat halal yang sudah dikantongi oleh para pelaku usaha membuat masyarakat yang berbelanja tidak memiliki keraguan.
“Ditempat rumah potong hewan itu pastikan tukang sembelih bersyariat artinya tukang potong itu harus bersertifikat agar masyarakat tidak memiliki keraguan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan