Diduga Terlibat dalam Pilkada, Kepala Daerah dan ASN Kalteng Dilaporkan ke Bawaslu

Sukarlan Fachrie Doemas (kanan), bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam (kiri), saat diwawancara di Kantor Bawaslu Kalteng.

“Silakan Bawaslu mengkaji (laporan kami), karena dalam praktiknya, Bawaslu punya dua fungsi, seperti menemukan suatu peristiwa yang diduga pelanggaran, kemudian menerima laporan dari masyarakat,” kata Rahmadi.

Pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah di Kalteng yang cenderung menguntungkan salah satu paslon Pilgub Kalteng. “Dalam isi laporan itu, saya sebut saja, ada Gubernur Kalteng, kemudian Wakil Gubernur Kalteng, lalu ASN yang meliputi kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng.”

“Kemudian ada keterlibatan direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD), misalnya PT Bank Kalteng, PT Jamkrida Kalteng, Banama Tingang Makmur, dan pejabat pusat, totalnya ada 14, lalu satu swasta,” tambahnya.

Rahmadi mengatakan, pelanggaran-pelanggaran itu pihaknya hitung sudah terjadi sejak 23 Maret 2024 sampai penetapan paslon Pilgub Kalteng pada 22 September 2024. Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga pada penetapan paslon terpilih.

“Ini sesuai konteksnya dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” jelas Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut, kepala daerah berikut beserta perangkat-perangkatnya tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil kebijakan berupa program-program yang menguntungkan paslon tertentu dalam tempo enam bulan sebelum penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page