“Penetapan paslon itu kan tanggal 22 September, kalau ditarik ke belakang berarti 22 Maret 2024, dalam rentang waktu itulah kami melihat pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.

Dari laporan yang pihaknya sampaikan itu, ia berharap Bawaslu Kalteng segera melakukan kajian. Apakah melanggar peraturan perundang-undangan tertentu yang bisa ditindaklanjuti oleh instansi-instansi selain Bawaslu Kalteng.

“Kalau itu pelanggaran administrasi murni yang menjadi kewenangan Bawaslu, maka mereka bisa putuskan sendiri,” kata pengacara dari kantor hukum R & Partners Law Firm ini.

Pihaknya merinci terdapat keputusan atau tindakan berupa penggunaan kewenangan, baik berupa program maupun kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon, antara lain berupa penyaluran atau pembagian bantuan sosial total Rp219.932.500.000,00 atau kurang lebih Rp219 miliar untuk kurang lebih 312.224 penerima manfaat.

Rp 219 miliar itu, kata Rahmadi, terdiri dari bantuan sosial (bansos) berupa uang non tunai dengan total Rp 145.805.500.000,00 atau kurang lebih Rp 145 miliar untuk 90.275 orang penerima manfaat.

“Kemudian bansos berupa barang tahun 2024 total sebesar Rp 42.984.000.000,00 atau kurang lebih Rp 42 miliar untuk 307 SMA/SMK se-Kalteng dengan pemilih pemula berusia 17-21 tahun sebanyak 62.329 pelajar,” ujarnya

Kemudian yang terakhir, kata Rahmadi, ada program bansos berupa bantuan pangan dengan total sebesar Rp 31.143.000.000,00 atau kurang lebih Rp 31 miliar untuk 159.640 orang penerima manfaat. “Inilah yang kami laporkan dalam kaitannya dengan pelanggaran di Pilgub Kalteng,” katanya.

Pihaknya juga melihat kejanggalan bahwa dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng tersebut, orang-orang yang bukan bagian dari pemerintahan diikutsertakan dalam kegiatan.

“Yang bukan orang pemerintahan ikut di dalam kegiatan, kemudian disebut-sebut dalam rangkaian acara seperti sambutan-sambutan kepala daerah bersangkutan untuk maju dalam pilkada, itu kan tidak benar dalam proses pilkada,” ujarnya.

Total terdapat 14 orang yang pihaknya laporkan terlibat dalam pelanggaran tersebut. Terdiri dari pejabat tinggi negara di daerah, pejabat perangkat daerah (ASN), pejabat BUMD, dan wirausahawan. Paslon yang diuntungkan dalam kasus ini, kata Rahmadi, adalah yang paling dekat dengan lingkaran orang-orang tersebut.

Rahmadi menyebut, berdasarkan analisis dari kliennya, Pilgub Kalteng kali ini cenderung menguntungkan salah satu paslon yang berada di sisi pemerintah dan merugikan paslon lainnya, sehingga kontestasi pilkada tidak berjalan secara adil.

“Masyarakat penerima manfaat dari bansos ini harus cerdas, itu menjadi hak rakyat, tapi perlu dilihat konteksnya sesuai kondisi pilkada kita hari ini,” tambahnya.

Bawaslu Kalteng Komitmen Tindak Lanjuti Laporan

Sementara itu, Nurhalina, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya akan melakukan kajian awal dan registrasi jika memenuhi unsur formil dan materiil.