Diduga Terlibat dalam Pilkada, Kepala Daerah dan ASN Kalteng Dilaporkan ke Bawaslu
“Penetapan paslon itu kan tanggal 22 September, kalau ditarik ke belakang berarti 22 Maret 2024, dalam rentang waktu itulah kami melihat pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.
Dari laporan yang pihaknya sampaikan itu, ia berharap Bawaslu Kalteng segera melakukan kajian. Apakah melanggar peraturan perundang-undangan tertentu yang bisa ditindaklanjuti oleh instansi-instansi selain Bawaslu Kalteng.
“Kalau itu pelanggaran administrasi murni yang menjadi kewenangan Bawaslu, maka mereka bisa putuskan sendiri,” kata pengacara dari kantor hukum R & Partners Law Firm ini.
Pihaknya merinci terdapat keputusan atau tindakan berupa penggunaan kewenangan, baik berupa program maupun kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon, antara lain berupa penyaluran atau pembagian bantuan sosial total Rp219.932.500.000,00 atau kurang lebih Rp219 miliar untuk kurang lebih 312.224 penerima manfaat.
Rp 219 miliar itu, kata Rahmadi, terdiri dari bantuan sosial (bansos) berupa uang non tunai dengan total Rp 145.805.500.000,00 atau kurang lebih Rp 145 miliar untuk 90.275 orang penerima manfaat.
“Kemudian bansos berupa barang tahun 2024 total sebesar Rp 42.984.000.000,00 atau kurang lebih Rp 42 miliar untuk 307 SMA/SMK se-Kalteng dengan pemilih pemula berusia 17-21 tahun sebanyak 62.329 pelajar,” ujarnya
Kemudian yang terakhir, kata Rahmadi, ada program bansos berupa bantuan pangan dengan total sebesar Rp 31.143.000.000,00 atau kurang lebih Rp 31 miliar untuk 159.640 orang penerima manfaat. “Inilah yang kami laporkan dalam kaitannya dengan pelanggaran di Pilgub Kalteng,” katanya.