Diduga Terlibat dalam Pilkada, Kepala Daerah dan ASN Kalteng Dilaporkan ke Bawaslu

Sukarlan Fachrie Doemas (kanan), bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam (kiri), saat diwawancara di Kantor Bawaslu Kalteng.

Pihaknya juga melihat kejanggalan bahwa dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng tersebut, orang-orang yang bukan bagian dari pemerintahan diikutsertakan dalam kegiatan.

“Yang bukan orang pemerintahan ikut di dalam kegiatan, kemudian disebut-sebut dalam rangkaian acara seperti sambutan-sambutan kepala daerah bersangkutan untuk maju dalam pilkada, itu kan tidak benar dalam proses pilkada,” ujarnya.

Total terdapat 14 orang yang pihaknya laporkan terlibat dalam pelanggaran tersebut. Terdiri dari pejabat tinggi negara di daerah, pejabat perangkat daerah (ASN), pejabat BUMD, dan wirausahawan. Paslon yang diuntungkan dalam kasus ini, kata Rahmadi, adalah yang paling dekat dengan lingkaran orang-orang tersebut.

Rahmadi menyebut, berdasarkan analisis dari kliennya, Pilgub Kalteng kali ini cenderung menguntungkan salah satu paslon yang berada di sisi pemerintah dan merugikan paslon lainnya, sehingga kontestasi pilkada tidak berjalan secara adil.

“Masyarakat penerima manfaat dari bansos ini harus cerdas, itu menjadi hak rakyat, tapi perlu dilihat konteksnya sesuai kondisi pilkada kita hari ini,” tambahnya.

Bawaslu Kalteng Komitmen Tindak Lanjuti Laporan

Sementara itu, Nurhalina, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya akan melakukan kajian awal dan registrasi jika memenuhi unsur formil dan materiil.

“Karena dugaannya ini kan berkaitan dengan tindak pidana pemilihan dan netralitas, untuk tindak pidana pemilihan setelah diregistrasi, dalam 1×24 jam kami akan lakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), di mana di dalamnya ada polisi dan jaksa,” jelasnya dihari yang sama.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page