CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus memperluas pemasangan alat perekam pajak (tapping box) di rumah makan, restoran, dan kafe. Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen daerah dalam mempercepat digitalisasi sektor penunjang pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pemasangan tapping box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran. Melalui sistem ini, pencatatan transaksi akan berjalan secara otomatis, akurat, dan dapat dipantau langsung oleh instansi terkait.
“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” jelas Emi, Selasa (06/01/2026).
Target Penambahan Alat di Tahun Baru
Dengan adanya alat perekaman pajak ini, para pemilik usaha kuliner tidak perlu lagi menghitung besaran setoran secara manual pada setiap akhir bulan. Sistem digital terintegrasi akan langsung memisahkan nilai 10% untuk pajak daerah dan sisanya masuk sebagai pendapatan murni pengusaha.
Emi menegaskan, pajak restoran sebesar 10% sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang membelanjakan uangnya di tempat usaha tersebut. Uang titipan itu sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung jalannya roda pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik di lapangan.
Hingga akhir tahun 2025, Bapenda mencatat telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak di lokasi-lokasi strategis. Memasuki periode tahun ini, pemerintah kota menargetkan penambahan sebanyak 100 unit baru yang akan disebar di berbagai titik usaha kuliner yang tumbuh pesat di wilayah Kota Palangka Raya.
Pendataan, Sosialisasi, dan Pelatihan Kasir
Pihak dinas saat ini masih terus bergerak aktif di lapangan untuk melakukan pendataan menyeluruh dan pendekatan persuasif kepada para pemilik tempat usaha. Komunikasi yang baik terus dibangun agar para pelaku usaha bersedia menyukseskan program modernisasi pajak ini.
“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia,” tambahnya.
Dalam setiap proses pemasangan alat perekam pajak, Bapenda juga memberikan fasilitas pelatihan teknis secara gratis kepada para kasir dan pengelola usaha agar mereka memahami cara pengoperasian perangkat dengan benar. Tim pengawas internal turut menyiapkan mekanisme monitoring berkala agar alat tersebut benar-benar digunakan setiap hari dan meminimalkan potensi kecurangan yang merugikan pendapatan daerah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
