CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyatakan optimistis penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box mampu mempermudah pelaporan pajak sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah, Kamis (02/04/2026).
Menurutnya, penggunaan tapping box menjadi langkah strategis dalam mendorong sistem pemungutan pajak yang lebih akurat, efektif, dan akuntabel.
“Penerapan tapping box ini kami nilai sangat membantu pelaku usaha dalam menghitung dan melaporkan pajak secara lebih praktis. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memantau penerimaan pajak secara transparan dan real time,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem ini memungkinkan data transaksi usaha tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi kesalahan pelaporan maupun kebocoran penerimaan daerah.
Hatir menambahkan, digitalisasi perpajakan merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui pencatatan transaksi yang terintegrasi, proses pengawasan dapat dilakukan lebih optimal tanpa membebani pelaku usaha,” tuturnya.
Ia menekankan, keberhasilan implementasi tapping box bergantung pada sosialisasi yang berkelanjutan serta dukungan dari pelaku usaha agar memahami manfaatnya.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mendukung program ini, karena tujuannya bukan untuk mempersulit, tetapi menciptakan sistem yang adil, tertib, dan transparan dalam pengelolaan pajak daerah,” ucapnya.
Pemerintah daerah menerapkan tapping box sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan transaksi usaha, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Tinggalkan Balasan