Kemudian dampak lainya adalah, mereka yang berada pada zonasi kemiskinan akan semakin parah situasinya. Hal ini dikarenakan terus mengecilnya akses terhadap hal-hal potensial yang bisa mengubah nasib kehidupan mereka.
“Sederhananya, bagaimana orang miskin mau menabung atau memikirkan tentang pendidikan, sedangkan untuk konsumsi sehari-hari saja dalam transaksinya diselipkan pajak yang memberatkan,”ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) ini.
Oleh karena kenaikan PPN dari 11% ke 12% begitu merugikan masyarakat, DPP PGNR mendesak pemerintah untuk membatalkan regulasi tersebut yang direncanakan diterapkan pada tanggal 1 januari 2025.
“Pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat. Jangan sampai karena fokus pada pembangunan, pemerintah terlihat seperti mengeruk sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat yang serba terbatas itu. Padahal esensi pembangunan adalah untuk kepentingan masyarakat, namun apa gunanya pembangunan dijalankan apabila itu berangkat dari penderitaan masyarakat,”pungkasnya.
