Kuala Kapuas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, Yohanes, usai memimpin Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Sebanyak tujuh fraksi fraksi pendukung dewan telah menyampaikan pemandangan umum terhadap enam Raperda yang diajukan eksekutif.
“Pada kesimpulannya, fraksi-fraksi pendukung dewan sepakat untuk dibahas dengan beberapa catatan tadi,” ujar Yohanes kepada wartawan usai kegiatan paripurna, Senin (10/3/25).
Adapun Enam Raperda yang menjadi fokus pembahasan mencakup berbagai aspek strategis pembangunan daerah antara lain tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Perikanan Darat, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Selain itu, juga dibahas Raperda mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Tinggalkan Balasan