DPRD Kapuas Terima Enam Usulan Raperda Pada Rapat Paripurna

KUALA KAPUAS,- DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa  4 Maret 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I, Yohanes dan Wakil Ketua II, Berinto, dan diikuti anggota dewan lainnya.

Hadir dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan dalam rapat paripurna dewan menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif.

Adapun enam usulan yang diajukan tersebut meliputi, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pengelolaan perikanan darat, dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi,

Selain itu, terdapat juga Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010, tentang Izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.

“Kemudian yang terakhir Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardiansah menyampaikan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai jadwal yang ditetapkan, supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas.

“Adanya pembahasan keenam Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Kapuas serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” harap Ardiansah.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page