CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota untuk memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap proses perizinan bangunan, menyusul penertiban drainase di kawasan Pasar Besar yang sebelumnya tertutup bangunan pedagang kaki lima (PKL).
“Pendirian bangunan di atas drainase itu sudah diatur dalam peraturan daerah. Ada SOP-nya, termasuk jika ingin menutup saluran,” kata Tantawi, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut dia, setiap pembangunan ruko atau rumah harus disertai dengan izin yang mempertimbangkan keberadaan infrastruktur publik seperti drainase. Jika ternyata saluran tertutup meski izin sudah dikeluarkan, ia menilai ada persoalan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau IMB sudah keluar tapi saluran tertutup, berarti ada yang perlu dibenahi dalam proses perizinannya. Itu harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya perbaikan drainase sebagai bagian dari penataan kawasan, namun memperingatkan agar pembangunan tak hanya bersifat proyek semata tanpa pemeliharaan dan pengawasan berkala.
“Kalau hanya dibangun lalu dibiarkan, tanpa evaluasi atau perawatan, itu bukan pembangunan, tapi proyek saja,” kata Tantawi.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek drainase harus memperhatikan aspek ekologis dan tata ruang yang menyeluruh seperti yang ada di Kawasan Pasar Besar tersebut.
Menanggapi kemungkinan penolakan dari masyarakat terkait pembongkaran, Tantawi mendorong penyelesaian secara musyawarah. “Semua bisa dibicarakan. Kalau ada masalah di lapangan, diselesaikan lewat dialog,” ujarnya.
