CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia di Jakarta, Minggu (04/05/2026), terkait dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Sukamara yang diduga melibatkan oknum Bupati Sukamara.

Berdasarkan kajian internal dan verifikasi lapangan, PW SEMMI Kalteng menemukan indikasi aktivitas alat berat dan land clearing skala besar di titik koordinat kawasan HPK yang statusnya masih aktif dan dilindungi negara. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun izin lingkungan yang sah dari otoritas berwenang.

Organisasi mahasiswa itu juga menduga adanya intervensi jabatan yang memuluskan mobilisasi alat berat tanpa tindakan dari aparat penegak peraturan daerah di tingkat kabupaten. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Selain pelanggaran regulasi kehutanan, aktivitas penggundulan hutan secara masif itu disebut mengancam sistem resapan air dan merusak habitat flora serta fauna endemik di wilayah Sukamara. Kawasan tersebut selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem penting di Kalimantan Tengah.

Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan laporan ini didasari bukti lapangan yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami tidak akan membiarkan jabatan kepala daerah digunakan sebagai tameng untuk merusak lingkungan demi kepentingan profit pribadi. Seorang Bupati seharusnya menjadi garda terdepan pelestari hutan, bukan justru menjadi aktor intelektual di balik kerusakan ekologis,” tegas Afan.

Dalam berkas laporan yang telah diserahkan, PW SEMMI Kalteng mendesak KLH segera menurunkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) untuk melakukan verifikasi legalitas lahan di lokasi terkait. Organisasi itu juga meminta kementerian menindak tegas pejabat publik yang terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, SEMMI Kalteng mendorong proses hukum hingga ke meja hijau, termasuk penerapan sanksi pidana dan administratif, guna memberikan efek jera terhadap praktik mafia lahan di kawasan hutan negara.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum PW SEMMI Kalteng dijadwalkan kembali mendatangi Direktorat Jenderal GAKKUM KLH untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan. Organisasi itu juga mengancam menggelar aksi demonstrasi di tingkat daerah maupun nasional apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak berwenang.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita