SITUBONDO – Telah beredar dugaan adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Perhutani. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengusaha mebel dengan imbalan atau jaminan berupa kayu berstatus Barang Bukti (BB).

Praktik ini disinyalir sebagai bentuk pemerasan terselubung yang memanfaatkan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Untuk diketahui, oknum Perhutani yang dimaksut merupakan anggota petugas hutan wilayah KRPH Kendit, BKPH Panarukan Kabupaten Situbondo, KPH Bondowoso.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pengusaha tersebut dijanjikan akses terhadap kayu BB jika bersedia memberikan sejumlah uang yang diminta. Namun, pengusaha tersebut tidak mau tau terhadap jaminan yang akan ia terima berstatus apa.

”Yang penting ada barangnya dan Aman, dia tidak mau tau kayunya status BB atau tidak, itu urusan oknum Perhutani. Dia berharap aman dengan memberikan sejumlah uang dan kursi yang diminta, ” ucapnya.

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjaga aset Negara di Hutan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun penegak hukum terkait kebenaran dugaan ini. Namun, kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor mebel yang berharap pada transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hasil hutan.

Oknum Perhutani, KRPH Kendit, Kartoyo, saat dikonfirmasi oleh media Cyrustimes.com melalui via telepon Senin, 19 Mei 2025 mengaku kalau dirinya tidak merasa kejadian itu benar dilakukan olehnya.

”Itu tdk benar..
Ma,af saya masih di hutan,” Singkatnya.

Bersambung…..  …… …..