SITUBONDO – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencuat dalam pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit. Kepala Desa setempat disebut-sebut meminta pungutan kepada warga penerima bantuan.
Diketahui, menurut inisial P (45) pungutan bervariasi, dengan nominal mencapai Rp600 ribu bahkan lebih per penerima manfaat bantuan.
”Ya, ditarik Rp. 600 ribu mas, setau saya begitu, itu program rtlh yang tahun lalu mas, ” Katanya. Rabu, 13 Mei 2025.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut disebut sebagai “biaya administrasi” atau “uang terima kasih”, namun tanpa kejelasan dasar hukum yang sah. Padahal, program RTLH merupakan bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan beberapa pihak mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.
Lagi dan lagi, Kepala Desa Bugeman, Udit Yulianto tidak bisa memberikan keterangan saat berita sebelumnya terbit.
Bersambung…… …… …….
