KUALA KAPUAS, – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPUPRPKPP Kapuas di ruang rapat Komisi III Kantor DPRD Kapuas, Kamis (9/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III Abdurahman Amur mengatakan, RDP membahas terkait pelaksanaan-pelaksanaan infrastruktur proyek fisik TA 2024.
“Tadi untuk tahun 2024 ada beberapa item yang tidak bisa dilaksanakan dari Cipta karya sumber daya air itu, alasanya waktu pelaksanaan kebanjiran jadi tidak bisa melaksanakan makanya proyeknya ditunda, ” terangnya.
Terus, untuk sumber daya air itu kemarin ada kesalahan beberapa item rencana mau dirubah ke ABT, ternyata ABT kita tidak dilaksanakan,
“Kalau untuk perencanaan sudah, tapi pelaksanaan terpaksa ditunda, dan dananya itu dikembalikan ke kas daerah jadi tidak akan dilaksanakan lagi, kecuali program yang akan datang,” ungkapnya.
Dikatakan, melihat fakta tersebut pihak Komisi III DPRD Kapuas, menyarankan pelaksanaan pengerjaan infrastruktur fisik TA 2025 dipercepat.
Kondisi waktu yang sedikit karena lambatnya perencanaan menyebabkan pekerjaan fisik berjalan tak sesuai harapan, ” katanya kepada wartawan usai kegiatan RDP Komisi III dengan DPUPRPKPP.
“Untuk itu kalau sudah evaluasi gubernur kalau bisa perencanaan itu bulan Desember pun yang belum direncanakan itu sudah direncanakan sampai Januari ini, jadi jangan sampai ke ABT, kalau ABT itu nanti urusan ABT,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan