Hakim PN Rohil Kandaskan 4 Tuntutan JPU Rohil Kasus Sabu Dibawah 1 gram

Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal memiliki total berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 331/10278/2022 tanggal 10 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Ridha Firdaus, SE selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai. Dikutip surat dakwaan penuntut umum dari laman resmi SIPP PN Rohil.

Sementara dari pantauan awak media dapati perkara sabu dibawah 1 gram yang sudah minutasi dengan nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Rhl atas nama Terdakwa Yakub Sidabutar alias Yakub warga Bagan Sinembah ini ketangkap bawa sabu 0,21 gram kena tuntut selama 8 Tahun Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan pada Selasa, 06 Juni 2023 dan Vonis Hakim PN Rokan Hilir mengurangi hukuman terdakwa menjadi 5 Tahun 6 Bulan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan.

Menariknya dalam perkara lainnya dengan BB sabu dibawah 1 Gram ini perkara 128/Pid.Sus/2023/PN Rhl dengan terdakwa Hermanto alias Budul seorang oknum ASN Di Pemkab Rokan Hilir miliki sabu dengan berat netto 0,97 gram hanya dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan dan lagi -lagi vonis Hakim PN Rohil meringankan hukuman menjadi 5 Tahun 6 Bulan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan pada agenda putusan sidang Selasa, 09 Mei 2023.

Sedangkan kasus yang sama juga masih dalam BB sabu dibawah 1 Gram dengan nomor perkara 134/Pid.Sus/2023/PN Rhl atas nama terdakwa Eko Suliyadi alias Eko Bin Alm. Ngadiman miliki sabu berat bersih 0,83 gram dituntut 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan penjara pada 09 Mei 2023 dan kembali lagi vonis hakim meringkan hukuman selama 6 Tahun Denda Rp 1 Miliar Subsidair 1 bulan pada sidang putusan Selasa, 16 Mei 2023.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page