Sedangkan kasus yang sama juga masih dalam BB sabu dibawah 1 Gram dengan nomor perkara 134/Pid.Sus/2023/PN Rhl atas nama terdakwa Eko Suliyadi alias Eko Bin Alm. Ngadiman miliki sabu berat bersih 0,83 gram dituntut 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 Bulan penjara pada 09 Mei 2023 dan kembali lagi vonis hakim meringkan hukuman selama 6 Tahun Denda Rp 1 Miliar Subsidair 1 bulan pada sidang putusan Selasa, 16 Mei 2023.
Namun bila dicermati tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir dan putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir seperti diatas, ada banyak hal yang menarik untuk disimak, pasalnya dari tuntutan penuntut umum maupun vonis hakim terhadap setiap terdakwa kasus sabu dengan barang bukti sebanyak nol koma atau dibawah 1 gram sangat bervariatif.
Laporan: G.Z
Sumber: Darman kabar Riau
