KALIMANTAN TENGAH – Kabut asap dari Karhutla yang semakin pekat, menyebabkan kualitas udara di beberapa titik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sangat tidak sehat berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Sehingga di khawatirkan mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan mengganggu kondisi kesehatan masyarakat khususnya di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak lingkup Kalteng.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Sekretariat Daerah Kalteng melalui surat edaran nomor: 800/352/IV.1/BKD di tanda tangani oleh Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak.
“Jam kerja pegawai di undur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” Isi surat edaran, Jumat 29 September 2023.
Sedangkan, Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan. Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
Lalu, Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan diluar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jum’at.
Selain itu, Kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
Ketentuan dari Surat Edaran tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai kondisi kabut asap berangsur membaik. (Red)
Follow Cyrustimes di Google Berita.

Tinggalkan Balasan