CYRUSTIMES.COM, OPINI – Mengapa inflasi Indonesia bisa berubah drastis dalam waktu singkat, dan apakah stabilitas yang terjadi belakangan ini benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang sehat?
Dalam beberapa tahun terakhir, inflasi di Indonesia bergerak dengan pola yang tidak biasa—turun tajam saat krisis, kemudian melonjak saat pemulihan, dan kini kembali terlihat stabil. Perubahan yang terjadi dalam waktu singkat ini bukan sekadar angka, tetapi tekanan krisis dan proses pemulihan ekonomi.
Inflasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak bergerak dalam satu arah yang pasti. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, inflasi sempat menurun tajam saat krisis, kemudian melonjak pada masa pemulihan, dan kembali stabil dalam beberapa tahun berikutnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukan pola ini terjadi secara nyata dalam periode 2019 hingga 2026. Fenomena tersebut tidak sekedar mencerminkan fluktuasi angka, tetapi juga menggambarkan bagaimana tekanan krisis dan proses pemulihan ekonomi saling mempengaruhi dalam membentuk pergerakan harga di masyarakat.
Pada tahun 2019, Inflasi tercatat sebesar 2,72 persen dan berada dalam kondisi yang relatif stabil. Kondisi ini dipengaruhi oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran seperti bahan makanan, transportasi, serta sektor perumahan. Stabil nya inflasi pada periode ini mencerminkan kondisi ekonomi yang masih terkendali sebelum terjadinya pandemi.
Memasuki tahun 2020 hingga 2021, inflasi memasuki penurunan menjadi 1,68 persen dan 1,87 persen. Penurunan ini terjadi seiring melemahnya kegiatan daya beli masyarakat akibat pandemi COVID-19. Pembatasan aktivitas, penurunan mobilitas, serta ketidakpastian ekonomi yang menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa menurun, sehingga tekanan inflasi menjadi lebih rendah. Dalam konteks ini, inflasi yang rendah tidak serta-merta menunjukan kondisi ekonomi yang sehat, tetapi dapat mencerminkan lemahnya aktivitas ekonomi secara keseluruhan di berbagai wilayah.
Namun, pada tahun 2022 inflasi meningkat cukup signifikan hingga mencapai 5,51 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga energi global, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), serta naiknya permintaan masyarakat seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi. Selain itu, kenaikan harga juga dipengaruhi oleh meningkatnya harga komoditas, terutama bahan pangan, hal ini menunjukan kenaikan inflasi tidak selalu buruk, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pemulihan setelah krisis.
Pada periode 2023 hingga 2025, inflasi kembali menunjukan tren yang lebih stabil, masing-masing sebesar 2,61 persen, 1,57 persen, dan 2,92 persen. Kondisi ini menunjukan bahwa pengendalian inflasi mulai berjalan dengan baik, meskipun fluktuasi harga pada komoditas pangan seperti beras dan cabai masih menjadi faktor yang cukup dominan. Hal ini menegaskan bahwa struktur inflasi di indonesia masih sangat sensitif terhadap pergerakan harga kebutuhan pokok.
Memasuki awal tahun 2026, inflasi kembali menunjukan kecenderungan meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan mencapai 4,76 persen pada februari 2026. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain penyesuaian tarif listrik serta kenaikan komoditas seperti emas, daging ayam, dan bahan pangan lainnya. Kondisi ini menunjukan kondisi ekonomi masih berpotensi muncul, terutama dari kelompok harga yang diatur pemerintah dan komoditas strategis.
Secara keseluruhan, dinamika inflasi menunjukan bahwa perubahannya dipengaruhi oleh faktor internal, kondisi global, dan kebijakan domestik. Inflasi yang terlalu rendah dapat mencerminkan lemahnya aktivitas ekonomi, sedangkan inflasi yang tinggi berpotensi menekan daya beli masyarakat. Namun, stabilitas inflasi secara agregat belum tentu mencerminkan kondisi riil di masyarakat, terutama karena fluktuasi harga pangan masih berdampak besar bagi kelompok berpendapat rendah.
Menurut saya, inflasi di Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari angka yang terlihat stabil. Kenyataannya, harga kebutuhan pokok masih sering naik dan membebani masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Ini menunjukkan bahwa stabilitas inflasi belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Selain itu, inflasi yang rendah juga tidak selalu berarti ekonomi sedang baik. Seperti saat pandemi, inflasi turun karena daya beli masyarakat melemah. Oleh karena itu, pengendalian inflasi tidak cukup hanya melalui kebijakan suku bunga, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menjaga harga kebutuhan pokok agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Berdasarkan dinamika yang terjadi, pengendalian inflasi perlu dilakukan melalui kebijakan moneter dan fiskal yang bersifat kontraktif. Artinya, kebijakan ini bertujuan untuk menahan jumlah uang yang beredar agar permintaan masyarakat tidak berlebihan. Dari sisi moneter, Bank Indonesia dapat menaikkan suku bunga sehingga masyarakat cenderung menahan konsumsi dan permintaan dapat dikendalikan.
Sementara itu, dari sisi fiskal, pemerintah dapat mengurangi bantuan atau meningkatkan pajak agar pengeluaran masyarakat tidak terlalu tinggi. Dengan adanya koordinasi antara kebijakan moneter kontraktif dan fiskal kontraktif, inflasi diharapkan dapat ditekan sekaligus tetap menjaga kestabilan ekonomi.
Penulis: Andri Dwi Saputra, Mahasiswa FEB Akuntansi UPR.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan