Jaksa Agung Sambut Kunjungan Mendes PDT untuk Sinergi Pengelolaan Dana Desa
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Desa PDT dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT sangat penting untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya. “Kami sangat mendukung upaya Kemendes PDT dalam pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan efisien,” ujar Burhanuddin.
Menteri Yandri Susanto juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang terus berlanjut antara kedua institusi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Dana Desa. “Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan dukungan melalui aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan masalah-masalah yang ada di desa secara langsung. Aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” jelas Yandri.
Dana Desa Rp 610 Triliun dalam 10 Tahun Terakhir
Sebagai informasi, total Dana Desa yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 610 triliun, dengan Rp 71 triliun di antaranya dialokasikan pada tahun 2025 ini. Mendes PDT mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Pengoptimalan penggunaan Dana Desa menjadi salah satu fokus utama Kemendes PDT dalam mendukung agenda pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang keenam, yaitu membangun dari desa.
Produk Kolaborasi Kejaksaan dan Kemendes PDT
Sebagai hasil dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT, aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah dikembangkan. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap pengelolaan Dana Desa, dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa serta merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.
Mendes PDT mengungkapkan terima kasih atas dukungan Jaksa Agung dan jajarannya yang telah membantu supervisi pengelolaan Dana Desa. “Semoga kerja sama ini semakin intensif ke depannya, sehingga sumber daya manusia aparatur desa dapat lebih baik dalam memanfaatkan keuangan negara,” ungkapnya.
Dengan adanya aplikasi dan sinergi yang terus berkembang antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita