CYRUSTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Seremoni ini juga mencakup serah terima pengelolaan Rupbasan tahap pertama, yang berlangsung di Aula Rupbasan, Jakarta Timur, pada Selasa, 30 April 2025.
Hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan tinggi kedua lembaga, di antaranya Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia. Tak ketinggalan, sejumlah pejabat tinggi dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta turut menghadiri acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bambang Sugeng Rukmono menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang mengalihkan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI.
“Langkah ini adalah bukti nyata political will Presiden dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Ini juga merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan hanya soal administrasi, tetapi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. Menurutnya, barang sitaan memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana, yaitu sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) dan hasil kejahatan (corpora delicti). Oleh karena itu, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel juga penting dalam mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
