Estimasi waktu baca: 2 menit

Gratifikasi ASN diingatkan Fairid Naparin menjelang Idulfitri, termasuk pemberian parcel, bingkisan, uang, dan fasilitas.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar mewaspadai praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Peringatan itu disampaikan untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah potensi pelanggaran hukum.

Fairid mengatakan, momentum menjelang hari besar keagamaan kerap diikuti pemberian parcel, bingkisan, atau fasilitas tertentu. Ia meminta ASN tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

“Saat menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Oleh karena itu saya ingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi,” ucap Fairid, Senin (09/03/2026).

Menurut Fairid, pemberian yang berhubungan dengan jabatan sangat rentan melanggar aturan ASN. Apalagi, aparatur pemerintah dituntut menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

Ia menilai hari besar keagamaan tidak boleh dijadikan celah untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat publik. Karena itu, ASN diminta memahami batasan antara pemberian biasa dan gratifikasi yang dilarang.

“Apapun bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” tegasnya.

Fairid menjelaskan, pengertian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mencakup pemberian dalam arti luas.

Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Fairid menegaskan, ASN yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.

Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Fairid, terus berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, serta pengawasan internal oleh inspektorat daerah.

Fairid berharap ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya mampu menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pelayanan publik yang bersih hanya dapat terwujud jika aparatur menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan menghindari gratifikasi, ASN diharapkan dapat bekerja lebih objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Ikuti Cyrustimes di Google Berita

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com langsung melalui Google Berita.

Ikuti di Google Berita