Estimasi waktu baca: 1 menit

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mendapat sorotan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, Kamis, 16 Juli 2026, meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh setiap indikasi keterlibatan perusahaan dalam kebakaran lahan.

Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran, perusahaan diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

DPRD menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api.

Penegakan hukum juga dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Berdasarkan data yang menjadi perhatian DPRD, hingga 22 Juni 2026 terdapat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara.

Sejumlah kebakaran juga telah ditangani di beberapa lokasi.

Di Desa Trahean, luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare.

Sementara di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, kebakaran mencapai sekitar 0,9 hektare dan di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, sekitar 1,37 hektare.

Siti Nafsiah menilai aturan harus diterapkan secara adil.

Jika masyarakat terus diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, perusahaan juga harus mematuhi kewajiban yang sama.

DPRD meminta setiap dugaan pelanggaran segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditelusuri secara profesional dan transparan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja