CYRUSTIMES.COM, RANTAU PRAPAT – Umat Paroki Aek Nabara masih menunggu kepastian pengembalian dana gereja yang diduga hilang akibat kasus investasi bermasalah, Jumat (10/04/2026). Dari total sekitar Rp28 miliar, baru sekitar Rp7 miliar yang berhasil dikembalikan hingga saat ini.

Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang diduga menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi kepada nasabah.

Bagi umat, dana tersebut merupakan hasil simpanan bersama dalam Credit Union Paroki Aek Nabara yang selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan hingga modal usaha kecil.

“Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu umat yang enggan disebutkan namanya.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menilai kasus ini perlu dibuka secara transparan. Ia menyebut, terdapat indikasi yang perlu didalami lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ada indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil,” katanya usai jumpa pers.

Di sisi lain, muncul informasi adanya permintaan agar kasus ini tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan justru penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif.

Desakan penanganan serius juga disampaikan praktisi hukum Azas Tigor yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di sektor perbankan.

Hingga kini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap dana yang menjadi tumpuan hidup mereka dapat kembali sepenuhnya. Selain itu, mereka juga menantikan pemulihan kepercayaan yang sempat terguncang akibat kasus tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita