Meski izin telah berakhir, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, dengan melibatkan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

“Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Syarief.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidiair, Samin Tan juga disangkakan melanggar Pasal 604 dan Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik memutuskan menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita