CYRUSTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenimipas) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Seremoni ini juga mencakup serah terima pengelolaan Rupbasan tahap pertama, yang berlangsung di Aula Rupbasan, Jakarta Timur, pada Selasa, 30 April 2025.

Hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan tinggi kedua lembaga, di antaranya Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia. Tak ketinggalan, sejumlah pejabat tinggi dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta turut menghadiri acara tersebut.

Dalam sambutannya, Bambang Sugeng Rukmono menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang mengalihkan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI.

“Langkah ini adalah bukti nyata political will Presiden dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Ini juga merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan hanya soal administrasi, tetapi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. Menurutnya, barang sitaan memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana, yaitu sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) dan hasil kejahatan (corpora delicti). Oleh karena itu, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel juga penting dalam mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Sebagai dominus litis dalam proses peradilan, Jaksa memiliki peran penting untuk menjaga keutuhan barang bukti sejak penyidikan hingga putusan pengadilan. “Pengelolaan Rupbasan harus memastikan nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” tegasnya.

Tahap pertama pengalihan ini, yang dimulai di Jakarta Timur, merupakan langkah awal dari proses yang akan diikuti dengan tahap kedua secara serentak di seluruh Indonesia. Pengalihan penuh ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya PERPRES.

Dalam kesempatan itu, Bambang Sugeng juga menyampaikan selamat datang kepada pegawai Rupbasan yang kini bergabung dengan Kejaksaan RI. Ia mendorong mereka untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja dan budaya organisasi Kejaksaan serta mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ke depan, pengelolaan Rupbasan harus terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

Bambang berharap bahwa momen ini menjadi titik awal dalam reformasi tata kelola aset sitaan negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.