Jakarta– Kejaksaan Agung baru saja memunculkan sebuah nama sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Nama tersebut yaitu Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016.
Sontak ramai di media sosial, muncul berbagai pandangan, dari mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, dan ada pula yang berpendapat bahwa penangkapan tersebut memiliki indikasi politik yang kuat, mengingat Tom Lembong adalah orang yang berseberangan pada Pemilu lalu dengan suara lantang.
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.
Padahal merujuk pada keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Inilah alasan utama Tom Lembong dijadikan sebagai tersangka, yakni melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaan impor gula kristal tersebut.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Agung sendiri membantah spekulasi bahwa penangkapan Tom Lembong sarat akan kepentingan politik.
Oleh karena Kejaksaan Agung sudah melakukan proses penyelidikan sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan