Jaksa Agung Sambut Kunjungan Mendes PDT untuk Sinergi Pengelolaan Dana Desa

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Mendes PDT, Yandri Susanto (kanan) saat mengadakan konferensi pers di Gedung Utama Kantor Kejagung RI di Jakarta. Foto: Humas Kejagung

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Desa PDT dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT sangat penting untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya. “Kami sangat mendukung upaya Kemendes PDT dalam pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan efisien,” ujar Burhanuddin.

Menteri Yandri Susanto juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang terus berlanjut antara kedua institusi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Dana Desa. “Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan dukungan melalui aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan masalah-masalah yang ada di desa secara langsung. Aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” jelas Yandri.

Dana Desa Rp 610 Triliun dalam 10 Tahun Terakhir

Sebagai informasi, total Dana Desa yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 610 triliun, dengan Rp 71 triliun di antaranya dialokasikan pada tahun 2025 ini. Mendes PDT mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page