PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secepatnya akan memanggil dua tersangka kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kotim.
Hal itu diutarakan Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus, Douglas P. Nainggolan dalam konferensi pers terkait pengungkapan tersangka kasus tersebut di Kantor Kejati setempat, Jum’at 31 Mei 2024.
Dalam Kasus yang telah menetapkan Ketua KONI Kotim berinisial AU dan Bendahara dengan inisial BP sebagai tersangka, pihak Kejati Kalteng menegaskan secepatnya akan memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Secepatnya (dipanggil), selama tim penyidik masih bekerja mungkin bisa sampai sampai malam tidak ada liburnya, kemudian setelah dimintai keterangan dan mendapat alat bukti lalu BAP, dari situ mungkin ada fakta-fakta baru,” ungkap Douglas.
Dia juga menjelaskan, penetapan kedua tersangka yang akan dipanggil tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sesuai dengan ketentuan hukum sudah ditemukan peristiwa pidana dengan alat bukti yang cukup, serta keyakinan dari penyidik bahwa ini sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan subjectnya pelakunya yang disangka dan diyakini oleh penyidik bahwa pelaku itulah yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tindak pidana tersebut,”
Douglas menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim ini. “Kami akan terus mendalami lagi dengan prinsip kehati-hatian dan harus penuh keyakinan dan didukung dengan alat bukti yang sah secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial A denga jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP dengan jabatan sebagai pengurus KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” ungkap Douglas di Kantor Kejati Kalteng, Jum’at 31 Mei 2024.
Dia menyampaikan, berdasarkan konsekuensi dari penetapan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif kedepannya.
“Setelah dilakukan pemberkasan, mungkin juga dari usulan penyidik, apakah akan ada upaya hukum yang lainnya,” ucapnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
