Kejati Kalteng Segera Panggil Ulang Halikinnor Atas Dugaan Korupsi KONI Kotim
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor untuk dilakukan pemerikasaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat ditemui wartawan di Kantornya, Kamis 30 Mei 2024.
“Untuk saksi atas nama Bupati Kotim belum diperiksa, namun sudah dijadwalkan kemarin tetapi beliau berhalangan sehingga dilakukan reschedul pemanggilan,” kata Dodik.
Ia menerangkan, saat ini Tim Penyidik masih mendalami barang bukti yang ada atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Kemudian untuk pemanggilan jadwalnya kita tunggu jadwal dari penyidik,” ucapnya.
Dodik menjelaskan, dikarenakan padatnya kesibukan sebagai Bupati Kotim, membuat pemeriksaan Halikinnor terkait kasus ini harus dijadwalkan ulang.
“Karena kesibukan Pak Bupati sehingga beliau minta untuk dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Sejauh ini tambah Dodik, belum ada saksi terbaru yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Kalteng. Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 30 saksi.
“Untuk yang terbaru belum ada. Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa, sekitar lebih dari 30-an saksi sudah kita periksa dan itu kita dalami dengan alat bukti yang sudah kami dapatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor berusaha menghindar saat ditanya terkait dirinya sedang dibidik Kejati Kalteng dalam perkara Kasus Dugaan Korupsi dana hibah KONI setempat.