Cyrustimes.com,Lampung-Seorang pria bernama Berry Primanael di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara diracun. Tindakan ini dipicu setelah dia dilarang untuk menikahi adik iparnya sendiri.
“Benar, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial BP (28), pelaku sudah kami lakukan penahanan saat ini,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Peristiwa ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (16/3/2023).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, motif dirinya melakukan itu lantaran sakit hati tidak bisa menikahi adik iparnya yang merupakan adik kandung korban.
“Yang bersangkutan ini merasa sakit hati, dia kecewa dan kesal karena tidak bisa menikah dengan adik kandung korban yang masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Pelaku dan istrinya berinisial SI sendiri telah memiliki dua anak. Pelaku bekerja sebagai petambak udang sementara SI merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Dijelaskan Wido, terungkapnya kasus ini setelah kakak kandung korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulang Bawang karena dinilai ada kejanggalan.
“Kakak kandung korban ini merasa ada yang janggal, hingga akhirnya dia melaporkan peristiwa tersebut. Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah ke suaminya sendiri yang menjadi
Sumber:detikcom
Tinggalkan Balasan