PALANGKA RAYA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang baru saja dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total kekayaan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, yang mencapai Rp 3.185.000.000.

Menariknya, meskipun kekayaan yang dimilikinya terbilang cukup besar, Agustan tercatat tidak memiliki hutang, sebuah fakta yang semakin menambah sorotan terhadap laporan harta kekayaannya.

Berdasarkan data yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Agustan memiliki sejumlah besar tanah di Kota Palangka Raya. Dari total 14 bidang tanah yang tercatat, salah satu yang mencolok adalah tanah seluas 204 m2 dengan nilai Rp 760 juta. Selain itu, ia juga tercatat memiliki beberapa bidang tanah dengan ukuran yang lebih besar, mulai dari 2.457 m2 hingga 4.849 m2, dengan total nilai mencapai jutaan rupiah.

Selain tanah, Agustan juga memiliki kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ A/T tahun 2016 senilai Rp 295 juta, Toyota Innova 2.0 G M/T tahun 2019 seharga Rp 200 juta, serta beberapa sepeda motor, termasuk Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2016 yang dihargai Rp 55 juta dan motor Honda Fic02N28Lo A/T 2018 senilai Rp 17,5 juta.

Yang lebih mencengangkan lagi, Kadis Kehutanan Kalteng ini juga tercatat memiliki kas dan setara kas yang cukup besar, yakni Rp 425 juta, serta sejumlah harta kekayaan lainnya yang bernilai Rp 47,5 juta.

Tidak ada hutang yang tercatat dalam laporan harta kekayaannya, yang semakin memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan asal-usul kekayaan yang dimilikinya. Timbul pertanyaan, bagaimana seorang pejabat publik yang berkarier di sektor pemerintahan dapat mengumpulkan kekayaan sebanyak itu, tanpa mencatatkan adanya hutang atau kewajiban finansial lainnya.