Cyrustimes.com,Jakarta–Komisi II DPR dan Kemendagri menyepakati mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) usai penambahan tiga provinsi baru di Papua menjelang Pileg dan Pilkada serentak 2024. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan perppu tersebut ditargetkan rampung sebelum Oktober mendatang.
“Ya, ya, nggak ada masalah (sebelum Oktober selesai). Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya, dari draf awal sudah siap, tinggal kami bahas tim teknis,” kata Bahtiar kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2022) dilansir dari detik.com
Bahtiar menjelaskan, pihaknya bakal membuat rumusan-rumusan terlebih dulu terkait perppu tersebut sesuai dengan yang ditugaskan oleh Komisi II DPR. Bahtiar menyebut perumusan itu dibahas di kalangan internal kementerian sebelum kembali dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
“Dari Komisi II kemarin kan, ditugaskan pemerintah untuk membuat rumusan-rumusan. Nah nanti kami dalami, bahas-bahas di internal dulu, prinsipnya di internal pemerintah kan harus dirapikan dulu. Yang jelas kan sudah kemarin, sudah ada poin-poin putusan yang politiknya sudah ada. Nah tinggal kami nanti rancang dulu, setelah kami rancang nanti kami pasti konsultasikan kembali dengan Komisi II,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan bakal membahas perkembangan soal perppu tersebut seusai penyelesaian secara teknis.
“Setelah tim teknis dari pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan mungkin nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga. Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri. Nanti dibahas lagi dengan Komisi II,” ujarnya.
Bahtiar mengatakan target rampung sebelum Oktober itu karena proses penerbitan perppu sederhana. Selain soal pemekaran pemekaran Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, Bahtiar menyebut perppu itu akan dibahas setelah undang-undang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya disahkan di DPR.
“Orang sederhana, cuma lampiran I, II, III. Sederhana kan itu. Jadi paling penting itu memastikan bahwa perintah Pasal 20 itu kan, daerah baru itu kan, pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Dan nanti juga Papua Barat Daya kalau menjadi undang-undang,” katanya.
