Cyrustimes, Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 209 paket narkotika dari pasangan suami istri diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku berinisial H (38) suami dan R (40) istrinya ditangkap polisi dirumahnya pada hari kamis (17/4/2025) di Desa Pujon Rt.006 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo dalam keterangan resminya, pada tanggal (18/4/25) membenarkan adanya pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Kapuas.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang pelaku (Pasutri), sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas berhasil menyita barang bukti 209 (dua ratus sembilan) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto ±133,37 (seratus tiga puluh tiga koma tiga tujuh) gram (plastik + kristal).
Selain itu, uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y-16 Warna hitam, beserta barang bukti lainnya.
“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang sudah membantu pengungkapan kasus ini. Dan akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kapuas,” tegas AKP Hengky Prasetyo.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku H dan R berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (dn)

1 Komentar
Your content never disappoints. Keep it up!
Komentar ditutup.