Koalisi Keadilan untuk Tempayung yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan. “Kasus ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” tutup Sesa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan PT Sungai Rangit belum memberikan tanggapan terkait pernyataan sikap tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita