“Kami menilai Renja FOLU Net Sink 2030 pada kedua perusahaan ini tidak realistis, tidak hanya karena target capaiannya yang tidak masuk akal, tetapi juga menimbulkan keraguan besar pada proses implementasinya,” tegas Habibi, Rabu (22/04/2026).
Selain dampak pada hilangnya tutupan hutan, aktivitas HTI ini juga mengancam kelestarian satwa endemik. Berdasarkan pemetaan, seluruh wilayah kerja kedua perusahaan merupakan habitat orangutan. Di area PT IFP, terdapat 66.382 hektar habitat orangutan kategori menetap yang terancam oleh aktivitas pembukaan lahan.
Sebagai langkah nyata, Save Our Borneo telah menyerahkan Laporan Monitoring Deforestasi ini kepada instansi terkait. Laporan tersebut diterima oleh Dinas Kehutanan Kalteng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalteng, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan.
Pihak SOB memberikan sejumlah rekomendasi tegas, salah satunya meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan moratorium pembukaan lahan di area konsesi yang berada di wilayah berisiko tinggi. DAS Kapuas harus menjadi prioritas pemulihan mengingat sejarah panjang eksploitasi di wilayah tersebut sejak era proyek lahan gambut.
Habibi menegaskan, tujuan penyampaian laporan ini adalah untuk mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup. Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum sesuai mandat UU 32 Tahun 2009 menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan ekologi yang lebih parah di masa depan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan