Cyrustimes, Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka inisial A (31) alias Ateng warga Lepasan Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala telah diamankan Polisi.

Pelaku curanmor diringkus Polisi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira jam 17.20 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah Rt. 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban Rusiana (55) yang kehilangan sepeda motornya.

“Dalam laporan itu, TKP kejadian didepan rumah makan Bu Dalino Jl.Pemuda Km 2,5, Rt.014, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas” ujar Kasat kepada awak media, Rabu 9 April 2025.

Adapun Kronologi kejadiannya, korban Rusiana (55) pedagang warga Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 18.02 Wib, anaknya meminta ijin kepada korban ingin pergi mengganti oli sepeda motor.

Namun, pada saat berada di halaman depan rumah, anaknya tidak menemukan unit sepeda motor Honda Vario berwama Hitam dengan No Pol : KH 5162 BA yang sebelumnya diparkir korban didepan rumahnya.

Melihat sepeda motornya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)” ucap Kasat.

Menindaklanjuti laporan korban, Polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi, Polisi berhasil mendapatkan petunjuk kuat terkait pencurian sepeda motor tersebut.

Sekira jam 17.20 Wita, Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap Pelaku di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah Rt. 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sebagai catatan, Pelaku pernah di hukum dalam perkara Residivis kasus Curanmor tahun 2016, dan pencurian laptop tahun 2018 Vonis 3 tahun” kata Kasat.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti satu buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Vario berwama Hitam dengan No Pol : KH 5162 BA, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario berwama Hitam dengan No Pol : KH 5162 BA kini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana” pungkas Kasat. (dn)